SULSELSATU.com, Makassar – KPK merilis hasil sitaan dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda. Mulai Senin hingga Selasa, 1 hingga 2 Maret 2021. Adapun empat lokasi berbeda tersebut yakni Rumah Jabatan dan pribadi Nurdin Abdullah, Rumah Dinas Sekdis PUTR Sulsel dan Kantor Dinas PUTR.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil penggeledahan di empat lokasi itu, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa uang tunai Rp1,4 miliar. Kemudian uang kurs asing USD10.000 dan SGD190.000
“Setelah Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan ditemukan berupa uang rupiah sekitar Rp1,4 Miliar serta uang mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000,” ungkapnya, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga : Dapat Remisi Kemerdekaan, Nurdin Abdullah Bebas Dari Lapas Sukamiskin
Fikri melanjutkan, uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini. “Selanjutnya akan diverifikasi Lebih lanjut mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” pungkasnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Midkhal
Baca Juga : Lampaui Nasional, Strategi Pencegahan Korupsi di Sulsel Jauh Lebih Baik
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar