SULSELSATU.com – Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah mengaku sedang tertidur saat diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Nurdin Abdullah saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. “Saya tidur, dijemput,” singkat mantan Bupati Bantaeng itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (27/2/2021) lalu.
Pengakuan Nurdin tersebut ternyata dibantah KPK, lembaga anti rasuah itu punya cerita sendiri. Bahkan KPK menilai Nurdin sempat tidak bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan di Rujab Gubernur Sulsel.
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
“Ketika dilakukan penangkapan juga yang bersangkutan sedang ada di rumah, tim juga di sana cukup lama, kemudian kami menilai tidak kooperatif,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan tim KPK sudah cukup lama menunggu. Namun, Nurdin tak kunjung keluar untuk menemui. Ali menyebut Nurdin ataupun keluarga sudah tahu ada tim KPK di sana.
“Karena tim sudah datang di tempat itu, sudah cukup lama menunggu dari informasi yang kami terima, tapi kemudian tidak keluar juga,” ujarnya dikutip detikcom, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Baca juga: KPK-nurdin-abdullah-saya-tidur-dijemput.html">Terjaring OTT KPK, Nurdin Abdullah: Saya Tidur, Dijemput
“Dan mereka berkumpul di sebuah kamar, tidak hanya sendiri, tapi ada keluarganya juga, kalau dikatakan lagi tidur, ya saya kita tidak juga, karena sudah lama, tahu ada tim. Bahkan informasinya sudah cukup lama menunggu,” lanjut Ali.
Lebih lanjut, KPK menegaskan penangkapan terhadap Nurdin Abdullah merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan. Sebab tersangka lain, termasuk pemberi suap pun sudah ditangkap.
Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK
“Dugaan perbuatan yang ditetapkan oleh tersangka ini, sebuah rangkaian yang sebenarnya, kami cukup melihat dari peristiwa dugaan pidana yang sudah mereka lakukan. Kalau kemudian dilakukan tangkap tangan, tentu ini adalah bagian dari rangkaian ketika pemberi juga sudah dilakukan penangkapan,” kata Ali.
Ali mengatakan KPK juga memiliki bukti kuat dalam penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah serta dua tersangka lainnya.
“Kami menduga dan kami punya keyakinan dengan bukti yang cukup bahwa ketiganya sudah intensif melakukan komunikasi. Dan kemudian, kalau kita bicara secara hukum, ada satu kehendak yang sama, keinginan yang sama. Itu nanti akan kami buktikan semua. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa kami memiliki barang bukti cukup menetapkan mereka sebagai tersangka,” tuturnya.
Baca Juga : KPK Obrak Abrik Rumah Mentan SYL di Makassar, 1 Unit Mobil Mewah Diamankan
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar