Logo Sulselsatu

Tak Lama Lagi Kota Makassar Punya Perda Covid-19

Asrul
Asrul

Kamis, 04 Maret 2021 12:46

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar memutuskan akan menggelar pertemuan dalam waktu dekat untuk kembali membahas Ranperda Pencanangan Ranperda ihwal New Normal.

Draft Rancangan Perda New Normal tersebut sejak 2020 lalu dilaporkan telah rampung, hanya saja pemerintah kota belum menyetorkan draftnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

“Kemarin memang ada usulan dari pemerintah terkait Perda Covid, dalam waktu dekat kami akan rapat di Bapemperda, apalagi hal ini berguna sebagai landasan-landasan untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah kota,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Eric Horas.

Eric mengatakan pembahasan ini akan digelar secepatnya.

Tujuannya, kata Ketua DPC Gerindra Kota Makassar itu, untuk menguatkan langkah yang dilakukan oleh roda pemerintahan Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir berharap banyak penanganan Covid-19 ke depannya lebih terarah dan berjalan efektif.

“Program pertama walikota terpilih dengan wakil walikota ini adalah penanganan virus Covid-19 itu. Kita pasti dukung karena itu untuk kepentingan rakyat, yang jelas kita mau lihat breakdown dia dalam penanganan Covid-19,” ucapnya.

Dia mengatakan penanganan Covid-19 ke depannya harus lebih jelas, baik regulasi hingga SOP yang diberikan.

Baca Juga : Kawal Aspirasi Atlet Disabilitas, DPRD Makassar Desak Pemenuhan Hak Bonus

“Yang pasti penanganan Covid-19 jelas, ada arahan yang menjadi acuan dalam penanganan ini,” pungkas mantan Sekretaris DPD II Partai Golkar Makassar itu.

Diketahui, Kota Makassar hanya mengandalkan regulasi penegakan protokol lewat tiga perwali yaitu perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), Perwali 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan.

Serta Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dan Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan di Kota Makassar

Baca Juga : DPRD Makassar Matangkan Rancangan Kerja untuk Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News24 November 2024 22:31
Jaga Ketenangan dan Kedamaian Pilkada, Fatmawati Ikut Hadiri Doa dan Zikir Bersama di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Pertimbangan DPP Partai Nasdem, Fatmawati Rusdi, menghadiri zikir dan doa bersama bertajuk “Zikir...
Makassar24 November 2024 19:43
Penyaluran KPR di Sulsel Hingga September 2024 Mencapai Rp27,09 Triliun, Tumbuh 15,58 Persen
Penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Sulsel hingga posisi September 2024 mencapai Rp27,09 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,58 persen dibandin...
News24 November 2024 18:25
Gerakan Awasi TPS, Bawaslu Gandeng SAKA Adhyasta Pemilu
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Memasuki masa tenang pada tahapan pemilihan serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangka...
Hukum24 November 2024 17:22
Tim Hukum Aurama’ Gerebek Dugaan Politik Uang di SMPN 1 Sungguminasa Gowa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Amir Uskara-Irmawati (Aurama’) menciduk dugaan politik uang p...