SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar memutuskan akan menggelar pertemuan dalam waktu dekat untuk kembali membahas Ranperda Pencanangan Ranperda ihwal New Normal.
Draft Rancangan Perda New Normal tersebut sejak 2020 lalu dilaporkan telah rampung, hanya saja pemerintah kota belum menyetorkan draftnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Kemarin memang ada usulan dari pemerintah terkait Perda Covid, dalam waktu dekat kami akan rapat di Bapemperda, apalagi hal ini berguna sebagai landasan-landasan untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah kota,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Eric Horas.
Eric mengatakan pembahasan ini akan digelar secepatnya.
Tujuannya, kata Ketua DPC Gerindra Kota Makassar itu, untuk menguatkan langkah yang dilakukan oleh roda pemerintahan Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir berharap banyak penanganan Covid-19 ke depannya lebih terarah dan berjalan efektif.
“Program pertama walikota terpilih dengan wakil walikota ini adalah penanganan virus Covid-19 itu. Kita pasti dukung karena itu untuk kepentingan rakyat, yang jelas kita mau lihat breakdown dia dalam penanganan Covid-19,” ucapnya.
Dia mengatakan penanganan Covid-19 ke depannya harus lebih jelas, baik regulasi hingga SOP yang diberikan.
Baca Juga : Kawal Aspirasi Atlet Disabilitas, DPRD Makassar Desak Pemenuhan Hak Bonus
“Yang pasti penanganan Covid-19 jelas, ada arahan yang menjadi acuan dalam penanganan ini,” pungkas mantan Sekretaris DPD II Partai Golkar Makassar itu.
Diketahui, Kota Makassar hanya mengandalkan regulasi penegakan protokol lewat tiga perwali yaitu perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), Perwali 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan.
Serta Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dan Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan di Kota Makassar
Baca Juga : DPRD Makassar Matangkan Rancangan Kerja untuk Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar