SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mendapat sanksi akibat gagal mencairkan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Sanksi tersebut berupa pemangkasan dana bantuan dari pusat sebesar Rp40 miliar. Keputusan itu diambil Kemenparekraf, sebab peruntukannya untuk pengusaha hotel dan restoran.
Wali Kota, Danny Pomanto menyayangkan keputusan tersebut. Pasalnya anggaran yang dipangkas sangat besar. Terlebih, banyaknya program prioritas yang akan dilaksanakan khususnya penanganan Covid-19.
Baca Juga : Disanksi Rp40 Miliar Karena Dana Hibah, Mario Sebut Pemkot Sebelumnya Goblok!
“Kita ada yang dipotong itu, Rp 40 miliar. Saya tanya kenapa dipotong, karena ada punisment (hukuman),” kata Danny.
Danny memandang suntikan dana bantuan itu seharusnya bisa dicarikan. Menyusul hotel dan restoran selaku penerima telah memenuhi syarat.
Akhirnya menemui kendala seiring penjabat wali kota sebelumnya (Rudy Djamaluddin) berkeinginan mengalihkan anggaran ke proyek infrastruktur. Hal itu dinilai menyalahi aturan dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan.
Baca Juga : Dana Hibah Pariwisata Tak Kunjung Cair, Pencopotan Kadis Ternyata Bukan Solusi
“Gara-gara keinginannya orang kita dapat hukuman,” tambahnya.
Danny menambahkan dana hibah yang digelontorkan Kemenparekraf untuk pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak Covid-19 senilai Rp 24,4 miliar mengendap di kas daerah.
Akhirnya ditarik kembali karena telah habis masa penggunaan di tahun 2020 lalu. Danny mengatakan langkah yang ditempuh pemerintah dengan terus melakukan koordinasi dengan Kemenparekraf.
Baca Juga : Usaha Pemkot Makassar Cairkan Dana Hibah Pariwisata Masih Nihil
“Kami komunikasikan dengan Pak Sandiaga (Menparekraf). Saya kenal baik beliau,” tutupnya.
Penulis: RESTI SETIAWATI
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar