Cacat Administrasi, Pendaftaran Tenaga Honorer Damkar Diulang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pendaftaran tenaga honorer Dinas Kebakaran (Damkar) Kota Makassar dinilai cacat administrasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Damkar Kota Makassar, Hasanuddin, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dewan di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Jumat (5/3/2021).
Hasanuddin menuturkan kecacatan tersebut dapat ditemui pada syarat formalistik penyelenggaraan, seperti tak adanya SK panitia penyelenggara, hingga tak adanya keterlibatan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam proses rekrutmen.
“Setelah kita rapat RDP, kita membatalkan. Karena ada syarat di situ ada kekeliruan administrasi karena berbagai prosedur tidak dilengkapi,” ucapnya.
Hasanuddin mengatakan pihaknya akan kembali melakukan rekrutmen ulang dengan sistem berbeda yaitu daring, hanya saja pihaknya belum bisa memastikan kapan hal ini dilakukan lantara menunggu kelengkapan keseluruhan prosedur yang diminta.
Sementara jumlah pendaftar sebelumnya dilaporkan mencapai 1200 orang, Hasanuddin mengaku masih akan mengkaji pendaftaran tersebut termasuk adanya indikasi kerugian pihak pendaftar.
“Makanya panitianya belum saya bubarkan, mungkin ada kewajiban-kewajiban atau tanggung jawab mereka, yang harus diselesaikan tergantung permintaan dari mantan peserta ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto mengaku menghentikan pendaftaran calon tenaga kontrak Dinas Pemadam Kebakaran Makassar sebab ada indikasi pungli dan tidak sesuai prosedur.
“Saya batalkan karena tidak sesuai dengan aturan dan ada indikasi pungli,” ujar Danny saat ditemui di Kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Rabu (3/3/2021)
“Ada jual formulir dan orang sudah transaksi. Kita butuh yang sesuai, suruh tenang saja nanti kita betulkan. Jangan ada (pungli), kalau begitu virtual saja kalau mendaftar,” tegasnya.
Danny mengaku telah mengantongi beberapa bukti pelanggaran pendaftaran calon tenaga kontrak Damkar tersebut.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News