SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada masa pandemi Covid-19, berlaku hingga 8 Maret 2021. Ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Adriani Idrus.
“Iya WFH ini sampai tanggal 8 Maret, setelah itu dievaluasi kembali tingkat penyebaran Covid-19 di Parepare,” kata Adriani Idrus.
Penerapan WFH di Parepare berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/07/Org.
Baca Juga : Walikota Parepare Harap Warga Taat Prokes di Hari Raya Iduladha
“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” isi surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe itu.
Dalam edaran itu disebutkan, ASN yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dengan cara WFH sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen (Work From Office).
“Berkaitan dengan hal tersebut, pimpinan SKPD mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor melalui pembagian kehadiran,” ujar Wali Kota Taufan Pawe dalam surat edaran.
Baca Juga : Dalam Sehari, 30 Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Parepare
Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai dalam edaran disebutkan bahwa peta sebaran virus Corona yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Parepare, adalah domisili Parepare, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai.
Pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Para pimpinan SKPD/unit kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal secara harian. Para pimpinan SKPD atau unit kerja agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kantor tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada instansi masing-masing,” tandasnya.
Baca Juga : Jumlah Pasien Covid-19 Molonjak, RSUD Parepare Tambah Kamar Isolasi
Seluruh SKPD disampaikan untuk membentuk Tim Internal Penanganan Covid-19 di lingkungan unit kerja masing-masing. Selanjutnya ketentuan ketentuan lain yang diatur dalam Surat Edaran Walikota Parepare Nomor 060/193.a/org tentang penyesuaian sistem kerja ASN Parepare, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran tersebut.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar