Logo Sulselsatu

Pengamat Sebut Pembangunan Twin Tower Menyalahi Regulasi

Asrul
Asrul

Rabu, 10 Maret 2021 14:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengamat Pemerintahan Universitas Patria Artha (UPA) Zainuddin Djaka menilai pembangunan Twin Tower yang diinisiasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menyalahi regulasi yang ada.

Adapun regulasi yang dilanggar kata dia yakni pembangunan ini berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kelanjutan proyek pembangunan Twin Tower yang diinisiasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah terancam mangkrak.

Hal ini termuat dalam UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan, peraturan daerah Pemkot Makassar no 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2015-2034. Kemudian peraturan Walikota Makassar no 60 Tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu pada Pemkot Makassar.

Baca Juga : Nasib Twin Tower Belum Jelas, Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel Berebut Lahan di CPI

“Yang perlu dilihat kembali adalah tata ruang dan jelas itu memang sudah diperuntukkan untuk RTH (ruang terbuka hijau). Karena fungsi RTH itu adalah sebagai sumber-sumber perlindungan, sehingga itu tidak memungkinkan dilakukan pemindahan,” ucapnya. Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut, ia menuturkan pembangunan mega proyek ini terkesan dipaksakan. Apalagi lokasi yang jadi tempat pembangunan Twin Tower 36 lantai itu belum disetujui oleh pihak DPRD Kota Makassar.

“Pembangunan twin tower. Sebenarnya itu tidak, tidak bisa karena memang peruntukannya untuk RTH. Nah, kemudian yang kedua, bahwa pengambilan RTH itu kalau misalnya ingin di-ruislag itu kan harus minta persetujuan dewan, nah. Dewan. DPRD Kota Makassar,” ujarnya.

Baca Juga : Sejumlah Persoalan Ditemukan, Plt Gubernur Sulsel Tunda Pembangunan Twin Tower

Diketahui, RTH di kawasan CPI itu digagas oleh mantan gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, untuk dibuat sebagai kawasan menyerupai kawasan Karebosi baru.

Selain itu, status Perseroda sebagai penanggung jawab disebutnya tidak jelas. Diapun menilai proyek ini terancam mangkrak.

“Jadi tidak memungkinkan bahwa akan terbangun Twin Tower itu, karena terlalu banyak regulasi-regulasi yang tidak bersesuaian dengan rencana pembangunan itu yang perlu mendapat perhatian dan khususnya teman-teman dari provinsi,” tegasnya.

Baca Juga : Perseroda Kembali Yakinkan Legislatif Soal Pembangunan Twin Tower

“Kemungkinannya juga tidak bisa lanjut ya, yang pertama apakah Pemkot mau mengubah RT RW atau apakah Pemkot mau menghilangkan RTH padahal fungsi RTH itu sangat memungkinkan untuk sekelilingnya itu, apa lagi Pemkot belum cukup besar RTHnya, sehingga kalau mau dilihat lebih besar kemungkinannya itu tidak dilanjutkan daripada dilanjutkan,” pungkasnya.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...