Pengamat Sebut Pembangunan Twin Tower Menyalahi Regulasi

Pengamat Sebut Pembangunan Twin Tower Menyalahi Regulasi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengamat Pemerintahan Universitas Patria Artha (UPA) Zainuddin Djaka menilai pembangunan Twin Tower yang diinisiasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menyalahi regulasi yang ada.

Adapun regulasi yang dilanggar kata dia yakni pembangunan ini berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kelanjutan proyek pembangunan Twin Tower yang diinisiasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah terancam mangkrak.

Hal ini termuat dalam UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan, peraturan daerah Pemkot Makassar no 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2015-2034. Kemudian peraturan Walikota Makassar no 60 Tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu pada Pemkot Makassar.

“Yang perlu dilihat kembali adalah tata ruang dan jelas itu memang sudah diperuntukkan untuk RTH (ruang terbuka hijau). Karena fungsi RTH itu adalah sebagai sumber-sumber perlindungan, sehingga itu tidak memungkinkan dilakukan pemindahan,” ucapnya. Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut, ia menuturkan pembangunan mega proyek ini terkesan dipaksakan. Apalagi lokasi yang jadi tempat pembangunan Twin Tower 36 lantai itu belum disetujui oleh pihak DPRD Kota Makassar.

“Pembangunan twin tower. Sebenarnya itu tidak, tidak bisa karena memang peruntukannya untuk RTH. Nah, kemudian yang kedua, bahwa pengambilan RTH itu kalau misalnya ingin di-ruislag itu kan harus minta persetujuan dewan, nah. Dewan. DPRD Kota Makassar,” ujarnya.

Diketahui, RTH di kawasan CPI itu digagas oleh mantan gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, untuk dibuat sebagai kawasan menyerupai kawasan Karebosi baru.

Selain itu, status Perseroda sebagai penanggung jawab disebutnya tidak jelas. Diapun menilai proyek ini terancam mangkrak.

“Jadi tidak memungkinkan bahwa akan terbangun Twin Tower itu, karena terlalu banyak regulasi-regulasi yang tidak bersesuaian dengan rencana pembangunan itu yang perlu mendapat perhatian dan khususnya teman-teman dari provinsi,” tegasnya.

“Kemungkinannya juga tidak bisa lanjut ya, yang pertama apakah Pemkot mau mengubah RT RW atau apakah Pemkot mau menghilangkan RTH padahal fungsi RTH itu sangat memungkinkan untuk sekelilingnya itu, apa lagi Pemkot belum cukup besar RTHnya, sehingga kalau mau dilihat lebih besar kemungkinannya itu tidak dilanjutkan daripada dilanjutkan,” pungkasnya.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga