Logo Sulselsatu

Polres Jeneponto Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Penyulundupan Pupuk Subsidi

Asrul
Asrul

Rabu, 10 Maret 2021 23:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebanyak satu orang resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Jeneponto dalam kasus dugaan Penyuludupan pupuk bersubsidi jenis urea ke Kabupaten Gowa pada Jumat, (23/10/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul dalam konferensi Pers di Mako polres Jeneponto, terkait penetapan tersangka kasus Penyuludupan pupuk subsidi, Rabu (10/3/2021).

“Menetapkan satu orang tersangka inisial AD sebagai sopir karena dia yang mengangkut pupuk tersebut,” ujar Syahrul.

Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi

Sahrul juga menyampaikan, jika tersangka AD ini yang membeli pupuk dari lelaki SR (Pengecer) seharga 130 ribu perkarung dengan maksud akan di jual di kabupaten Gowa.

“Kita belum mengatakan ini (AD) tersangka utama dan yang jelas baru satu yang ditetapkan Tersangka dan tidak menutup kemungkinan nanti akan bertambah tersangka yang terkait dan terlibat dalam kasus ini,” jelas Syahrul.

Kata Syahrul, AD dikenakan pasal pasal 4 ayat 1 huruf a peraturan pengganti UU No.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang barang dalam pengawasan jo pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (PP) nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 21 ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 15/N/BAG/Per/nomor:4/2013 tentang pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak

“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” jelas Syahrul.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Kelara berhasil mengamankan pupuk jenis urea bersubsidi milik pemerintah berasal dari Desa Samataring, Desa Tombolo dan Kelurahan Tolo Kabupaten Jeneponto, rencananya akan dijual ke Kabupaten Gowa.

Pupuk subsidi tersebut berjumlah 300 zat, yang mana 200 zak asal dari lelaki AR yang dibeli oleh lelaki AD untuk dibawah ke kabupaten Gowa seharga Rp130 ribu perzak dan dari kelurahan Tolo sebanyak 100 zak dari perempuan SK yang merupakan pengecer pupuk.

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto

Penulis: Dedi
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...