KPU Gowa Kembalikan Rp8 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2020

KPU Gowa Kembalikan Rp8 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2020

SULSELSATU.com, Gowa – KPU Gowa mengembalikan Rp8 miliar dana Hibah Pilkada 2020 ke Pemkab Gowa, Senin (15/3/2021). Di Pilkada Gowa 2020, KPU Gowa diberi anggaran Rp55 miliar. 

“Kedatangan kami salah satunya untuk menyampaikan terkait penggunaan dana Pilkada 2020 di Kabupaten Gowa. Dari Rp55 miliar anggaran yang disiapkan masih ada sisa anggaran kurang lebih Rp8 miliar,” kata Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis saat audiens dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa.

Ia mengatakan, rencananya anggaran tersebut akan dikembalikan paling lambat pada akhir Maret 2021 mendatang. Selain melaporkan terkait pengggunaan anggaran Pilkada, pihaknya juga menyampaikan beberapa rencana program yang akan dilakukan KPU Gowa kedepannya.

Antara lain, melakukan pemutakhiran data pemilih, pendidikan politik melalui desa binaan, hingga rencana renovasi Kantor KPU Gowa.

“Menyambut pelaksanaan pilkada kedepannya, KPU RI meminta agar seluruh KPU di kabupaten/kota mulai melakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan. Olehnya kami harapkan dukungan pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Ute, sapaan akrab Ketua KPU Gowa.

Sementara untuk program pendidikan politik dengan membentuk desa binaan, pihaknya meminta agar Pemkab Gowa memberikan dukungan dengan memberikan izin untuk menggunakan Kampung Rewako sebagai lokasi program.

“Kampung Rewako ini kan sudah dibentuk diseluruh desa yang ada di Kabupaten Gowa, jadi kita harapkan kampung ini bisa menjadi desa binaan pada program kami,” harap Ute

Begitupun pada rencana pembangunan renovasi Kantor KPU Gowa yang diharapkan mendapatkan dukungan melalui bantuan anggaran.

Sementara itu, Bupati Adnan menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Gowa. Dimana dalam pelaksanaannya berjalan sangat sukses  dikarenakan mampu mendorong angka partisipasi pemilu.

“Tingginya angka partisipasi pemilu tentunya karena kerja keras dari penyelenggara yakni KPU. Makanya kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan,” ujarnya.

Sementara, terkait sisa dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2020, dirinya meminta untuk diselesaikan sesuai aturan atau prosedur yang berlaku. “Berkaitan sisa anggaran. Silahkan dikembalikan saja dulu. Karena prosedurnya harus dikembalikan dulu. Apa kegiatan yang bisa kami bantu, silahkan ajukan ke kami,” kata Adnan.

Misalnya, pada rencana renovasi kantor, dirinya meminta agar KPU Gowa mengajukan permohonan penganggaran agar, sehingga bisa dimasukkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan ataupun APBD pokok.

“Kalau anggaran renovasinya tidak besar kita bisa masukkan di anggaran perubahan. Tapi kalau nilai anggarannya besar mungkin kita masukkan di APBD pokok di tahun depan,” jelas Adnan.

Sementara, khusus untuk program pendidikan politik melalui desa binaan pihaknya menyarankan bukan hanya menggunakan desa saja. Tetapi juga menggunakan kelurahan yang ada.

“Di wilayah kita ini kan ada desa dan kelurahan, jadi sebaiknya semuanya kita gunakan,” tutupnya.

Penulis: Jahir Majid

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga