SULSELSATU.com – Hasil dari agenda yang diklaim sebagai kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly membenarkan hal itu.
“Ya. Mereka sudah menyerahkan ke Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum),” kata Yasonna dikutip detikcom, Selasa (16/3/2021).
Yasonna mengatakan pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen hasil KLB dari kubu Kepala KSP Moeldoko itu. Menkumham akan menyesuaikan dokumen hasil KLB Demokrat dengan AD/ART Demokrat.
Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Dampingi Menteri AHY Serahkan 50 Sertipikat Hasil PTSL di Gowa
“Kita teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB dilihat apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai,” ujarnya.
Lebih jauh, Yasonna belum bisa memastikan kapan keputusan terkait hasil KLB Demokrat akan dikeluarkan. Menurutnya, jika masih ada dokumen yang belum lengkap, kubu Moeldoko akan diberi waktu untuk melengkapi dokumen.
“Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi,” jelas Menkumham.
Baca Juga : AHY Instruksikan Caleg Demokrat se-Sulsel Rajin Turun Temui Warga
Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief menyebut hasil KLB Partai Demokrat yang digelar secara sepihak gagal didaftarkan ke Kemenkumham. Andi Arief menyebut hal itu terjadi karena kubu KLB terganjal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
“Tragis, KLB Deli Serdang gagal daftar. Tidak dapat diproses pendaftarannya karena tak memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa mendapat akses dan password pendaftaran elektronik. Bukan hanya kudeta gagal, tapi memalukan di depan publik,” kata Andi Arief.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar