SULSELSATU.com, MAKASSARAR –
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong berbagai upaya baik berupa regulasi maupun aksi terkait pencegahan perkawinan anak.
Kadis DP3A Dalduk KB Sulsel Fitriah Zainuddin mengatakan kegiatan ini merupakan inisiasi Dinas DP3A Dalduk KB Sulsel Bekerjasama dengan Institut Community Justice (ICJ) yang menjadi salah satu dari sekian kerjasama terkait langkah mencegah terjadinya perkawinan anak yang berakibat buruk terhadap tumbuh kembang anak maupun dimensi persoalan lainnya.
“Ini yang perlu diluruskan, ini bukan pernikahan usia dini tapi perkawinan anak, dimana anak adalah seseorang yang usianya di bawah 18 tahun, yang sangat beresiko jika menjadi korban dari praktek buruk perkawinan anak, baik pada tumbuh kembang anak, penyakit, reproduksi, terjadinya traumatik maupun tidak adanya kesiapan dalam menjalani hidup dalam berumah tangga,” ungkap Fitriah Zainuddin.
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Ia menyebutkan perkawinan anak biasanya terjadi bukan hanya karena ada kemauan orang tua tapi juga karena pergaulan beresiko.
“Ingat bukan lagi diistilahkan pergaulan bebas tapi pergaulan yg akan menimbulkan resiko. Jadi bukan hanya indikasi paksaan dari orangtua atau keluarga tapi juga karena resiko pergaulan yg dilakukan oleh anak karena tidak ada bimbingan dan dampingan dari keluarga sehingga membuat anak terpaksa harus dinikahkan,” sebutnya.
Kasus pernikahan dini disulsel berdasarkan data BPS masih sedikit diatas rata2 nasional. Sulsel adalah urutan ke 19 dari 20 provinsi yang diatas nasional.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
“Ini yang harus kita terus tekan, sehingga melalui kegiatan ini kita mendapatkan masukan dari berbagai pihak termasuk kementerian agama, dan lembaga-lembaga untuk bagaimana upaya yg akan dilakukan kedepan atau strategi dan intervensi apa yg perlu difokuskan agar bisa anak2 kita selamat dari segala yg bisa menghambat pemenuhan hak tumbuh kembangnya,” tuturnya.
Rencana setelah Pergub dan Strada ini akan dilanjutkan dengan lahirnya Perda pencegahan perkawinan anak. Ini sudah mendapat dukungan dan respon yang baik dari berbagai pihak termasuk dari Ketua DPRD Provinsi sulsel
“Bahkan beliau ingin menjadi inisiasi pihak legislatif demi untuk keberlanjutan pembangunan generasi kita kedepan. Respon yang baik oleh Ketua DPRD Sulsel karena beliau juga salah seorang gender champion dan pemerhati perempuan dan anak, beliau sangat antusias membicarakan ini, dengan melihat betapa dampaknya yg luas dan bisa kita kehilangan generasi yg berkualitas,” ucapnya.
Baca Juga : Berpihak ke Petani, Prof Zudan Diganjar Anugerah Perkebunan 2024
Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar