Plt Gubernur Sulsel Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Berusaha

Plt Gubernur Sulsel Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Berusaha

SULSELSATU.com, MAKASSAR – UU Cipta Kerja menghadirkan sistem yang profesional dan transparan. Secara bertahap, UU Cipta Kerja membawa kemudahan investasi, kemudahan berusaha, dan pelayanan pemerintahan kepada publik jauh lebih baik.

Hal tersebut disampaikan, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada acara talkshow dan sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

“UU Cipta Kerja banyak positifnya. Salah satunya penyederhanaan perizinan. Pemgusaha akan lebih mudah dalam perizinan usaha, lebih mudah menjalankan usaha, memperkuat ekonomi serta mendorong investasi dan menyerap tenaga usaha,” jelasnya, Sabtu, (20/3/2021).

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Hantriono Joko Susilo menyampaikan, acara ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan dalam memberikan informasi dan pemahaman terkait UU Cipta Kerja ini kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang merupakan stakeholder utama di bidang perpajakan.

“Acara ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder, utamanya kepada wajib pajak, agar dapat mendorong terciptanya kepatuhan wajib pajak secara sukarela, dengan memberikan adanya kepastian hukum serta jaminan keadilan bagi para pengusaha wajib pajak dalam iklim berusaha dan peningkatan investasi,” kata Hantri.

Terakhir, turut hadir Kepala KPP Pratama Makassar Utara, Muhammad Sukri Subki menyampaikan, klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan ini mendukung dan selaras dengan UU Cipta Kerja.

“Klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan ini mendukung dan selaras dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja. Selain itu peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha juga akan meningkatkan penerimaan pajak,” pungkasnya.

Penulis: Sri Wahyudi Astuti
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga