DJP Sulselbartra Target Rp14,5 Triliun Penerimaan Pajak Tahun 2021
SULSELSATU.com, Makassar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra menargetkan penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp14,5 triliun. Naik Rp1,4 triliun dari target pajak tahun 2020 lalu sebesar Rp13,1 triliun.
Sebelumnya, tahun 2020 lalu realisasi pajak mencapai Rp12,3 triliun dengan capaian 93,91 persen dari target. Sementara itu, realisasi pajak tahun 2021 hingga Februari baru menyentuh angka Rp1,5 triliun atau sebesar 10,76 persen.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo mengatakan, rinciannya untuk target yaitu dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp8,2 triliun, PPN dan PPnBM Rp5,8 triliun, PBB dan BPHTB Rp120,5 miliar, dan terakhir pajak lainnya sebesar Rp315,2 miliar.
“Untuk capaian masing-masing pajak hingga Februari 2021 yaitu PPh 10,46 persen atau Rp861,3 miliar, PPN dan PPnBM 11,09 persen atau Rp653 miliar, PBB dan BPHTB sebesar 15,04 persen atau Rp11,1 miliar, dan terakhir untuk pajak lainnya sebesar 10,63 persen atau Rp30,1 miliar,” tutur Eko sapaannya, Sabtu (20/3/2021).
Eko menjelaskan, capaian realisasi penerimaan pajak belum sesuai dengan harapan, karena pertumbuhan masih negatif yamg disebabkan oleh faktor seperti pandemi dan masyarakat menunda belanja atau pengeluaran.
Kata Eko, pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor yang mengharuskan pemerintah menghadirkan beberapa kebijakan fiskal seperti insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan lebih baik.
“Akibat pandemi ini juga, masyarakat menahan komsumsi yang tidak mendesak, sehingga permintaan barang dan jasa menurun drastis, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap penerimaan pajak,” terang Eko.
Penulis: Sri Wahyudi Astuti
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News