Logo Sulselsatu

Tidak Sembarangan, Ini 7 Daftar Kendaraan yang Bisa Dikawal Polisi

Asrul
Asrul

Senin, 22 Maret 2021 08:22

Sejumlah mobil toyota dipamerkan pada acara bazar toyota meriah di Mall Ratu Indah, Jalan Sam Ratulangi, Makassar, Jumat (16/11/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Sejumlah mobil toyota dipamerkan pada acara bazar toyota meriah di Mall Ratu Indah, Jalan Sam Ratulangi, Makassar, Jumat (16/11/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com – Terdapat 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian. Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

“Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993,” ujar Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal.

Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

Baca Juga : MTI Dorong Evaluasi Patwal, Pejabat Diminta Gunakan Transportasi Umum

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Baca Juga : VIDEO: Aksi Pengendara Motor Menilang Balik Polisi, Diduga Tidak Pakai Spion dan Pajak Mati

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Baca Juga : Polsek Tamalate Berhasil Ringkus Pembobol Rumah Kosong

7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Akmal menyebutkan fungsi pengawalan menjadi wewenang dari kepolisian. Hal itu menjadi salah satu dari tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan.

“Hakikat dari pengawalan adalah memberikan pengamanan baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri,” jelasnya.

Baca Juga : VIDEO: Lolos Jadi Polisi, Anak Penjual Ikan Keliling di Sulsel Sujud di Kaki Ayah

Tugas tersebut juga tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.

Diketahui, pada Jumat (12/3/2021) PJR Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan kepada pengemudi mobil Porsche yang dinilai berkendara ugal-ugalan di off ramp Taman Mini Indonesia Indah. Pengemudi Porsche itu merupakan satu dari 25 mobil mewah yang tengah melakukan konvoi.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Demo Depan Kantor PLN Sulselrabar Dibubarkan Paksa oleh Polisi

“Mereka dikawal sama Dishub dan sebenarnya nggak boleh,” kata Akmal.

Dia memastikan Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan pada pengendara umum.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis05 Mei 2025 12:38
Indosat dan Siloam Dukung Ibadah Haji Lebih Tenang, Tawarkan Paket Roaming dan Vaksin Meningitis
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri berkolaborasi dengan Siloam Hospitals Makassar sambut musim Haji dan Umrah 2025...
Politik04 Mei 2025 19:21
Masuk Formatur, Husniah Talenrang Sesumbar Akan Jadikan PAN Pemenang Pemilu di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai salah satu formatur calon Ketua DPW PAN Sulsel periode 2025�...
Nasional04 Mei 2025 18:39
Purnawirawan TNI-Polri Beri Dukungan Penuh untuk Program Pemerintah Prabowo Subianto
SULSELSATU.com – Sejumlah purnawirawan TNI dan Polri, termasuk tokoh-tokoh ternama seperti Agum Gumelar dan Wiranto, berkumpul untuk menyatakan ...
News04 Mei 2025 17:31
OJK Sulselbar Gelar Gencarkan di 3 Kabupaten, Dorong Inklusi Keuangan Berbagai Kalangan
Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) berkolaborasi dengan Sektor Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah tingkat kecama...