SULSELSATU.com – Terdapat 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian. Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
“Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993,” ujar Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal.
Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
Baca Juga : VIDEO: Aksi Pengendara Motor Menilang Balik Polisi, Diduga Tidak Pakai Spion dan Pajak Mati
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Baca Juga : Polsek Tamalate Berhasil Ringkus Pembobol Rumah Kosong
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Baca Juga : VIDEO: Lolos Jadi Polisi, Anak Penjual Ikan Keliling di Sulsel Sujud di Kaki Ayah
7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Akmal menyebutkan fungsi pengawalan menjadi wewenang dari kepolisian. Hal itu menjadi salah satu dari tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan.
“Hakikat dari pengawalan adalah memberikan pengamanan baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri,” jelasnya.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Demo Depan Kantor PLN Sulselrabar Dibubarkan Paksa oleh Polisi
Tugas tersebut juga tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.
Diketahui, pada Jumat (12/3/2021) PJR Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan kepada pengemudi mobil Porsche yang dinilai berkendara ugal-ugalan di off ramp Taman Mini Indonesia Indah. Pengemudi Porsche itu merupakan satu dari 25 mobil mewah yang tengah melakukan konvoi.
Baca Juga : VIDEO: Bangga Anaknya Jadi Polisi, Sang Ayah yang Berprofesi Buruh Bangunan Nangis Haru
“Mereka dikawal sama Dishub dan sebenarnya nggak boleh,” kata Akmal.
Dia memastikan Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan pada pengendara umum.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar