SULSELSATU.com, Mamuju – Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Barat geram. Sebabnya, ada oknum eskekutif yang diduga memanipulasi dokumen negara. Hal itu setelah ditemukan sejumlah program yang hilang pasca finalisasi RAPBD 2021 di Pemprov Sulbar.
Juga ditemukan ada program tambahan tanpa diketahui DPRD. Terutama Anggota Banggar. Anggota Banggar DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainang menegaskan hal ini jelas melanggar konstitusi.
Sebab RAPBD 2021 sudah menjadi dokumen negara dan tidak boleh diubah tanpa dasar hukum.
Baca Juga : Fraksi Nasdem Sebut Pemkot Makassar Gagal Kelola Keuangan Daerah
“TPAD yang diketuai oleh Sekprov Sulbar, Muhammad Idris wajib menjelaskan secara terang dan terbuka kepada DPRD perihal dengan adanya perubahan dokumen negara itu. Penjelasan itu sangat penting,” tegas Hatta Kainang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).
Dia menambahkan dalam Pasal 6 PP 12 tahun 2019 dijelaskan, Sekprov merupakan koordinator pengelolaan keuangan daerah. Dan pada bagian B Permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Kami anggap ini tindakan serius dan harus punya kesimpulan. Tentu kami di DPRD Sulbar akan bersikap secara kelembagaan. Karena ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah di tengah situasi fiskal yang sempit,” demikian legislator Sulbar asal Fraksi NasDem itu.
Baca Juga : Rekap C1 Partai NasDem Raih 314.000 Suara, Klaim 2 Kursi di Sulsel 1
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar