SULSELSATU.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta bernama Indar terkait kasus yang menjerat Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Rabu (24/3/2021).
Indar diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
“Indar dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak Pokja (kelompok kerja) di Dinas PUTR Pemprov Sulsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Selain Indar, Ali menyebut, KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain.
Ketiga orang itu yakni satu PNS Pemerintah Kabupaten Bulukumba bernama Rudy Ramlan dan dua orang dari pihak wiraswasta yakni Fery Tanriady dan John Theodore.
Ali mengatakan, Fery Tanriady tidak hadir dan mengkonfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Sementara, PNS Pemkab Bulukumba Rudy Ramlan dan satu pihak wiraswasta John Theodore tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.
“KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana surat panggilan Tim Penyidik KPK yang akan segera dikirimkan,” ucap Ali.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar