SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.
Mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Sutanto menjelaskan sejak 2020 anggaran BOS sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah agar anggaran BOS bisa disalurkan langsung ke sekolah.
Baca Juga : Optimis Penggunaan Anggaran Tepat Sasaran, Danny Minta SKPD Berinovasi
“Tujuannya, agar sekolah tidak terlambat menerima dana BOS. Untuk tahun 2021 ini, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per Kabupaten/Kota,” ungkap Sutanto dalam Dilaog Publik bertema Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik Untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah yang diselenggarakan oleh KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Jumat (26/3/2021).
Sutanto menjelaskan lebih lanjut mengenai indeks kemahalan yang dimaksud tersebut. Yaitu, Indeks kemahalan tersebut menggunakan kemahalan konstrukusi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk pemanfaatannya, pemerintah menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada sekolah.
“Kondisi pandemi ini memang memaksa sekolah untuk beradaptasi. Seperti yang ibu Hariyati sampaikan, bahwa pendidik berusaha untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada siswa-siswanya, tentunya didukung dengan dana BOS,” tuturnya.
Baca Juga : Ketua DPKM Rudianto Lallo Ingatkan Sekolah Hati-hati Kelola Dana BOS
Menurut Susanto, dana BOS memberikan ruang kepada Kepala Sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengularan sekolah.
“Kebijakannya dibuat fleksibel sehingga tidak ada batasan penggunaan, bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana prasarana, untuk membayar jasa listrik, telepon, air, dan internet sekolah,” terangnya.
Susanto berpesan ke kepala sekolah dan guru-guru di seluruh Indonesia agar dana BOS dan DAK Fisik dimanfaatkan sebaik-baiknya dan mengikuti petunjuk teknis yang sudah ada, serta dimaksimalkan dalam rangka operasional dan meningkatkan pembelajaran di sekolah.
Baca Juga : Catat, Ini Syarat Bagi Guru Honorer Dapatkan Bantuan Dana BOS
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar