Serahkan LKPD Ke BPK RI, Bupati Iksan Optimis Jeneponto Raih WTP
SULSELSATU.com, Jeneponto – Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan LKPD ini berlangsung di Aula kantor BPK RI cabang Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (29/3/2021).
Sementara LKPD tersebut diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahyu Priyono. Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengatakan, bahwa penyerahan LKPD tersebut kepada BPK RI ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintahan daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang berkualitas maka diharapkan kedepan menjadi dasar penetapan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi kabupaten Jeneponto,” ujar Iksan Iskandar melalui Kepala Bagian Protpim dan Komunikasi Pimpinan, Mustaufiq.
Menurut Iksan, Jeneponto siap melakukan koreksi dan perbaikan berdasarkan petunjuk, bimbingan dan arahan BPK RI. Kepala perwakilan BPK RI Wahyu Priyono mengatakan, penyerahan LKPD ini sudah on time tepat waktu, dan pihak BPK akan melakukan pemeriksaan secara detailing sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Khusus pemeriksaan terinci akan dilakukan selama 30 hari sampai dengan 35 hari. Mulai pemeriksaan akan dilakukan pada 30 Maret 2021 dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah dengan mereview dokumen yang telah disajikan,” ungkap Wahyu.
Penulis: Dedi
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News