Tegas, Kemenkumham Tolak Demokrat Kubu Moeldoko
SULSELSATU.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak keabsahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko versi KLB Demokrat di Deli Serdang.
Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly mengatakan, salah satu alasan mendasar Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, karena tidak adanya mandat dari DPD dan DPC sebagaimana disyaratkan dalam AD/ART Partai Demokrat.
“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna dalam jumpa pers, Rabu (31/3).
“Kami sudah meneliti dokumen yang diajukan dan hasilnya tidak memenuhi syarat,” sambung Yosanna Laoly.
Yosanna kemudian menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam kisruh Partai Demokrat ini telah bertindak objektif dan transparan dalam membuat keputusan tentang persoalan Partai Demokrat ini.
Adapun soal AD/ART Partai Demokrat yang juga dipersoalkan pengurus Demokrat versi KLB melanggar hukum atau bertentangan dengan UU Partai Politik, Yosanna menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak menjadi ranah Kemenkumham. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News