SULSELSATU.com, Makassar – DPRD Kota Makassar mengimbau warga untuk patuh terhadap larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah. Larangan mudik itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Imbauan ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir. Ia juga berharap agar Pemkot Makassar mempersiapkan dini upaya tersebut.
“Saya khawatir, penularan Covid-19 ke daerah akan meningkat apabila masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti imbauan,” kata Wahab Tahir.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia telah melarang mudik periode 6 hingga 17 Mei mendatang, utamanya bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Dia meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan syarat khusus bagi masyarakat yang akan keluar daerah. Masyarakat diwajibkan mengantongi keterangan vaksinasi jika betul-betul terpaksa harus ke luar daerah.
“Sebaiknya memang sudah divaksinasi, baru boleh mudik. Ini dalam rangka peningkatan kewaspadaan kita. Inikan nda enak ketika balik bersenda gurau dengan keluarga tapi ternyata terpapar virus Covid-19 ini,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar