Logo Sulselsatu

BPN Parepare Ingatkan Jangan Gunakan Calo Saat Pengurusan Tanah

Asrul
Asrul

Kamis, 01 April 2021 11:38

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa orang lain atau calo saat mengurus sertifikat tanah.

“Pendaftaran tanah di BPN sebaiknya pemohon datang sendiri dan jangan menggunakan jasa calo, agar saat proses dilakukan tidak terjadi kendala, khususnya saat pengukuran. Pemilik tanah tentu lebih memahami kondisi fisik dan yuridis dari bidang tanah miliknya,” jelas Kepala Seksi Pengukuran BPN Kota Parepare, Akbar, Rabu (31/3/2021).

Menurut Akbar, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat yang melakukan pengurusan tanah di BPN Parepare.

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare

“Pengurusan tanah atau pembuatan sertifikat di BPN memang terkadang lebih lama, namun itu karena ada beberapa kendala teknis yang terjadi. Baik itu karena berkas yang belum lengkap, atau karena ada keterlambatan saat pengukuran di lapangan. Berdasarkan pengalaman selama ini, kendala yang sering terjadi karena pemohon belum memasang patok/tanda batas tanah miliknya dan belum adanya persetujuan dari tetangga batas,” katanya.

Terkait biaya pengurusan tanah di BPN, lanjut Akbar, tergantung dari luas, penggunaan serta lokasi objek tanah, dan itu dibayarkan melalui sistem di loket. Namun pembayaran itu belum termasuk transportasi, akomodasi dan konsumsi petugas saat melakukan kegiatan di lapangan.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pasal 21 dikatakan bahwa transportasi, akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh wajib bayar yaitu pemohon/pemilik tanah,” bebernya.

Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish

Diketahui bahwa persyaratan untuk pelayanan pertanahan diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Pelayanan Pertanahan.

Penulis : Andi Fardi
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...