Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas
SULSELSATU.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengacara Lucas, dalam kasus dugaan merintangi penyidikan KPK. MA membebaskan Lucas karena tidak terbukti merintangi KPK dalam upaya mengejar tersangka Eddy Sindoro.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung, Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan yang diketok pada 78 PK/Pid.Sus/2021.
Putusan bebas itu diketok pada Rabu (7/4/2021) kemarin dengan panitera pengganti Istiqomah Berawi.
“Kabul,” demikian bunyi putusannya, dilansir dari website MA, Kamis (8/4/2021).
Kasus ini bermula saat KPK menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution di tahun 2016. Penangkapan itu berlanjut dengan KPK bergerak masuk ke MA.
Ternyata Edy Nasution menerima uang dari Eddy Sindoro dalam perkara Grup Lippo. Eddy Sindoro kemudian dicekal, namun sudah duluan kabur. Sehingga KPK tak bisa menangkapnya.
KPK kemudian meyakini Eddy Sindoro kabur atas bantuan Lucas. Akhirnya Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.
Pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News