Jam Kerja ASN Selama Ramadan Dipangkas Sejam

Jam Kerja ASN Selama Ramadan Dipangkas Sejam

SULSELSATU.com, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengeluarkan surat edaran jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 M.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Irman Jauzi menjelaskan, sama seperti tahun lalu, jam kerja ASN dipangkas satu jam, sesuai aturan yang dikeluarkan Kemenpan RB.

“Jadi seperti ji mekanismenya tahun lalu. Jam 08.00 masuk dan pulang jam 15.00 wita. Ada pengurangan jam kerja selama satu jam,” kata Irman Jauzi kepada Sulselsatu.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/04/2021).

Dia mengemukakan, selain work from office (WFO), ASN juga masih akan melakukan Work From Home (WFH) mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19. Dia pun mewanti-wanti seluruh ASN untuk menepati jadwal kerja yang telah diatur selama Ramadan tersebut.

Jika ditemukan absensi banyak yang bolong atau tidak tepat waktu, maka akan berpengaruh pada kinerja ASN yang bersangkutan. Ujung-ujungnya akan ada pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Iye, sesuai yg diatur di PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS ” tambahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB dijelaskan, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka Senin sampai dengan Kamis, jadwal masuk pukul: 08.00 hingga 15.00. Waktu istirahat pukul: 12.00 hingga 12.30. Khusus hari Jumat, masuk pukul 08.00-15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30.

Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Khusus hari Jumat pukul: 08.00 hingga 14.30. Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Jam kerja Aparatur Sipil Negara tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Penulis: Jahir Majid

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga