Logo Sulselsatu

Nekat Mudik, Pengguna Jalan Disanksi Putar Balik Kendaraan

Asrul
Asrul

Kamis, 22 April 2021 13:57

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

SULSELSATU.com, Jakarta – Polri menggelar rapat koordinasi lintas sektor Bersama Menteri, Panglima TNI dan sejumlah Kapolda dalam rangka persiapan Operasi Ketupat 2021, Rabu (21/4/2021). Seusai rapat, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, meminta agar masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak mudik Lebaran, sesuai larangan yang ditetapkan pemerintah.

“Mengajak pada masyarakat untuk dapat secara kesadaran penuh dapat menindaklanjuti daripada kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan mudik pada Idul Fitri 2021,” terang Karo Penmas dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik itu dikeluarkan demi menekan laju penularan Covid-19.

Baca Juga : Kapolda Metro Jaya Tebar Ancaman Pecat Kapolres dan Kapolsek, Ada Apa?

Karo Penmas mengatakan, Polri bersama kementerian terkait berupaya keras agar Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini tetap berjalan khidmat dan aman. Menurut Karo Penmas, kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan pasca-libur Lebaran yang terjadi pada 2020 menjadi pelajaran semua pihak.

“(Kami) berusaha secara bersama-sama bagaimana aktivitas Idul Fitri ini dapat berjalan dengan aman, dengan khidmat dengan selamat, tentu tidak terjadi lagi apa yang terjadi pada tahun 2020,” tuturnya.

Pihaknya pun menuturkan, personel polisi yang bertugas di lapangan nantinya akan menegakkan aturan dengan tegas. Selain sanksi putar balik bagi kendaraan yang nekat mudik, tidak menutup kemungkinan ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam SE.

Baca Juga : Jelang Idul Fitri, Taufan Pawe Sapa Warga Parepare Lewat Virtual

“Tentu akan dinilai nanti oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang akan diberikan terhadap para pelanggar. Nanti Polri yang menilai di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi yang lain ketika didapati memang sengaja untuk melanggar SE tersebut,” ujar Karo Penmas.

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video03 Mei 2025 17:11
VIDEO: Viral Juru Parkir Minta Rp50 Ribu, Perumda Parkir Makassar Beri Teguran
SULSELSATU.com –Seorang pengendara mobil wanita terlibat cekcok dengan juru parkir di Jalan Somba Opu, Makassar, Jumat (2/5/2025). Insiden terja...
Berita Utama03 Mei 2025 12:08
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Desak Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Dugaan Penimbunan BBM
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong pihak Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto untuk mengusut tuntas kas...
Sulsel03 Mei 2025 11:18
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Buka Pekan Kebudayaan, Komitmen Pemkot Jaga Warisan Budaya
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka Pekan Kebudayaan Daerah Kota Parepare sekaligus melepas peser...
Sulsel03 Mei 2025 08:54
Wali Kota Parepare Siap Launching Inovasi Layanan Aduan Masyarakat Berbasis Online
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu gebrakan ...