SULSELSATU.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tahanan tersangka Agung Sucipto ke Lapas Klas 1 Makassar. Agung Sucipto adalah tersangka dalam kasus suap perizinan proyek infrastruktur kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Pemindahan Agung Sucipto ke Lapas Makassar ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. “Berkas perkara untuk AS telah dinyatakan lengkap alias P21. Sesuai dengan hasil penelitian tim jaksa penuntut. Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar,” kata Ali, Senin (26/4/2021).
Menurut Ali, penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan jaksa selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021. Sementara itu, KPK juga menambah masa penahanan untuk Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Dapat Remisi Kemerdekaan, Nurdin Abdullah Bebas Dari Lapas Sukamiskin
Dalam siaran resminya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut perpanjangan penahanan itu dilakukan KPK untuk mendalami Kasus dugaan TPK suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Kata dia, Tim penyidik perlu mengumpulkan sejumlah alat bukti sehingga perlu perpanjangan penahanan. “Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” ungkapnya.
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar