SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Senin, (26/04/2021).
Dalam siaran resminya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut perpanjangan penahanan itu dilakukan KPK untuk mendalami Kasus dugaan TPK suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Kata dia, Tim penyidik perlu mengumpulkan sejumlah alat bukti sehingga perlu perpanjangan penahanan.
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
“Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” ungkapnya
Masa perpanjangan tahanan ketiganya selama 30 hari kedepan, terhitung sejak 28 April 2021. Dengan demikian, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto akan kembali ditahan hingga 27 Mei 2021.
“Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021,” lanjut Ali Fikri.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Ketiga tersangka kata Ali Fikri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ketiga tersangka ini ditempatkan di sel yang berbeda.
“Masing-masing tahanan ditahan di Rutan sbb (sebagai berikut): Tsk (tersangka) NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Tsk (tersangka) ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” kata Ali Fikri.
Diketahui KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK
NA ditetapkan sebagai tersangka bersama bawahannya, Edy Rahmat yang menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (AS) selaku.
Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nama Edy Rahmat yang tak lain merupakan orang kepercayaan NA diduga sebagai perantara suap dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Baca Juga : KPK Obrak Abrik Rumah Mentan SYL di Makassar, 1 Unit Mobil Mewah Diamankan
Editor Jahir Majid
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar