SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pensiunan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar hari ini melakukan aksi unjuk rasa menunut agar gaji pensiunannya yang tertunda sejak 2019 dibayarkan. Unjuk rasa digelar di depan kantor PDAM, Jalan Dr Ratulangi Makassar, Senin (26/4/2021).
Terkait tuntutan tersebut, Kepala Bagian Humas PDAM Makassar, Anugrah Alkautzar menjelaskan, pihak perusahaan telah melakukan berbagai upaya hukum terkait persoalan pensiunan tersebut.
Mulai dari sejak adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tahun 2018, merekomendasikan agar menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiunan Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar di Asuransi AJB Bumiputera.
Berdasarkan LHP-BPK tersebut, kata dia, pihak PDAM Kota Makassar mengajukan pemutusan kerjasama dengan pihak AJB Bumiputera, dan meminta membayarkan klaim pegawai PDAM Kota Makassar.
“Sampai dengan hari ini, pihak asuransi AJB Bumiputera belum merealisasikan pembayarannya dengan alasan bahwa kondisi asuransi AJB Bumiputera sedang mengalami likuiditas keuangan dan pembayaran disesuaikan dengan kemampuannya menggunakan sistem antrian,” kata Anugrah Alkautzar yang juga akrab dipanggil Angga itu.
Lebih lanjut, Angga mengatakan, PDAM Kota Makassar pada tahun 2021 sesuai dengan arahan Direktur Utama Hamzah Ahmad, akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana atas tidak adanya itikad baik dari AJB Bumiputera untuk melakukan kewajibannya, membayar klaim para pensiunan tersebut.
“Sebenarnya persoalan ini bukan hanya menyangkut 50 orang pensiunan saja, melainkan seluruh pegawai PDAM Kota Makassar yang masih aktif,” ungkap Angga.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar