SULSELSATU.com, Makassar – Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Polrestabes Makassar menetapkan Sabri sebagai tersangka, setelah hasil uji labfor keluar.
Selain Sabri, Polrestabes Makassar juga menetapkan tersangka lainnya yang juga adalah oknum ASN di Pemkot. Yakni Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Muhammad Yarman (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan Irwan Miladji (49), dan mantan Camat Wajo Syarifuddin (44).
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, penetapan status hukum mereka setelah pihaknya melakukan gelar perkara hari ini, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga : VIDEO: Warga Pergoki Transaksi Narkoba Sistem Tempel di Perumnas Antang
Kata Indra, gelar perkara dilakukan, setelah sehari sebelumnya hasil labfor pengujian barang bukti sabu yang diamankan, serta urine ke empat oknum pejabat ini keluar.
“Hasil uji labfor urine keempatnya positif metamefetamin. Barang bukti juga dipastikan adalah sabu. Sekarang perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka,” kata Indra.
Sabri cs, lanjut Indra, saat ini belum diberikan kesempatan untuk mengajukan permintaan rehabilitasi. Kata Indra, keputusan rehabilitasi kepada para tersangka ada di tangan Badan Narkotika Nasional, melalui petugas asesmen.
Baca Juga : Srikandi Ganjar Sulsel Beri Edukasi Bahaya Narkoba pada Milenial di Kabupaten Gowa
“Bisa saja (rehabilitasi), itu kan hak mereka untuk bermohon. Tapi kembali yang menentukan bisa tidaknya direhabilitasi ya BNN melalui asesmen,” demikian Indra.
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar