SULSELSATU.com, Palu – Untuk mengantisipasi tingginya arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai melakukan penyekatan pada pintu-pintu masuk perbatasan antarprovinsi. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di Sulteng.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Polisi Kingkin Winisuda mengatakan, penyekatan bakal dilakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Apabila di lapangan ditemukan ada pelanggaran, maka petugas tidak akan segan untuk memutar balik kendaraan pemudik.
Dirlantas Polda Sulteng mengatakan tindakan tersebut dilakukan mengikuti aturan pemerintah melalui Satgas Covid-19 yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H. Sekaligus upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.
Baca Juga : Kapolda Metro Jaya Tebar Ancaman Pecat Kapolres dan Kapolsek, Ada Apa?
“Terkait ini, kepolisian sudah sejak dini memberikan sosialisasi secara sistematis dan masif, baik saat berada di lapangan melalui media konvensional maupun media sosial tentang larangan mudik,” kata Kingkin, Selasa (27/4/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik pada masa pandemi ini, dan meminta publik bersilaturahmi secara virtual untuk mencegah terjadinya klaster mudik di Sulteng.
“Kami mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah agar dalam masa pandemi Covid-19 ini untuk tidak mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, saat jumpa pers di Aula Wira Satya Ditlantas Polda Sulteng.
Baca Juga : Jelang Idul Fitri, Taufan Pawe Sapa Warga Parepare Lewat Virtual
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar