SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Makassar memberikan waktu ke manajemen Toko Bintang untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang membelit pusat penjualan aksesoris handphone.
Persoalan yang jadi atensi Komisi C adalah izin Amdal Lalin, limbah B3 dan juga parkiran yang kadang mengambil bahu jalan.
“Hasil rapat tadi kita memberi waktu ke Toko Bintang selama satu bulan untuk segera mengurus Amdal Lalin dengan catatan teman-teman Dishub menfasilitasi sehingga tidak terjadi lagi masalah sosial,” kata Ketua Komisi C Abdi Asmara usai rapat dengan manajemen Toko Bintang di Kantor DPRD Makassar, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga : Bupati Husniah Talenrang Optimis Iklim Investasi Terus Tumbuh Positif Di Gowa
Videographer: Asrul Video Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar