Dewan Minta Pemkot Revisi LKPJ, Wakil Wali Kota Fatma : Jadikan Landasan Perubahan

Dewan Minta Pemkot Revisi LKPJ, Wakil Wali Kota Fatma : Jadikan Landasan Perubahan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar Fatmawaty Rusdi hadir dalam rapat paripurna keduabelas masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021 DPRD Kota Makassar,Jumat (30/4/2021).

Fatma yang didampingi Sekretaris Kota Makassar Muh Ansar beserta para pimpinan lingkup Pemerintah Kota Makassar ini memenuhi undangan DPRD Makassar dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Makassar tahun anggaran 2020.

Namun saat tanggapan dewan dibacakan Hasanuddin Leo,salah satu anggota DPRD Makassar diketahui bahwa LKPJ Pemkot Makassar tahun anggaran 2020 harus direvisi kembali dan diharapkan dibuatkan pembetulan secara seksama.

“Kami dari dewan telah melihat dan menelaah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2020,namun sangat disayangkan masih ada beberapa hal yang memerlukan perbaikan dan kami harapkan menjadi catatan penting untuk selanjutnya agar dapat di perhatikan secara seksama”,ungkapnya.

Menindaklanjuti paparan tersebut, Wakil Wali Kota Fatmawaty Rusdi menganggapnya sebagai bentuk dukungan dewan untuk perbaikan sistem agar menghasilkan kinerja yang lebih optimal.

“Dewan sudah berikan tanggapan yang menurut saya sangat membantu kita di Pemerintah Kota Makassar. LKPJ yang diserahkan masih perlu direvisi lagi dan catatannya agar kita lebih selektif. Artinya mari bekerja optimal”,seru Fatma.

Selain LKPJ 2020 yang menurut dewan masih perlu perbaikan, adanya konflik antar kelompok yang sering terjadi di Kota Makassar juga kurang maksimalnya kerja para petugas sosial mendata warga juga menjadi sorotan dewan.

“Semoga ibu wawali bisa berkomunikasi dengan baik bersama bapak wali kota Makassar untuk segera menuntaskan persoalan klasik ini karena sangat mengganggu kenyamanan hidup masyarakat Makassar”,ujar Saharuddin Said.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga