SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Rantepadang beri pemahaman aspek yuridis mengenai pemuda melalui Sosisalisasi Peraturan Daerah (Perda) No.06 Tahun 2019, di Grand maleo Hotel Makassar, Sabtu (01/05/2021).
Kegiatan ini menghadirkan pemateri diantaranya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, A Hendra Hakamuddin, Pemerhati Pemuda, Soni Budi Pandin, serta Jackson Sattu selaku Moderator.
Dalam sambutannya, Mesakh mengungkapkan bahwa gagasan pemuda sangat dibutuhkan dalam membangun bangsa maupun daerah. Bagi dia, pemuda punya kekuatan besar untuk mengelola kepentingan publik.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha
“Ini tugas kami selaku anggota DPRD yang diberi kesempatan untuk menyebarluaskan produk hukum daerah dan memberikan edukasi yuridis kepada masyarakat. Maka dari itu perda pemuda ini sangat penting karena kami selaku pemerintah sangat membutuhkan gagasan atau ide-ide dari pemuda-pemuda Kota Makassar.” Ucapnya
Sekedar diketahui, kegiatan legislator PDIP ini menghadirkan kalangan pemuda dari wilayah pemilihan beliau yaitu Dapil Makassar 4 meliputi Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala.
Editor : Jahir Majid
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar