SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD kota Makassar, Rudianto Lallo (RL) mensosialisasikan peraturan daerah kota Makassar nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat. di hotel Yasmin Makassar, Sabtu (01/05/2021)
Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri diantaranya Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Anis Zakaria Kama, mantan anggota DPRD kota Makassar Jufri Pabe dan dipandu langsung oleh moderator Sukarno Lallo
Dalam sambutannya, RL akronim Rudianto Lallo mengingatkan Pentingnya menyalurkan zakatnya. Apalagi saat ini memasuki bulan suci Ramadan
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
“Menjadi kewajiban kita untuk senantiasa berzakat apa lagi kita memiliki harta yang lebih, itu penting dikeluarkan, jangan sampai kita punya banyak harta tapi tidak mau berzakat.” katanya
Sementara itu, Pemateri pertama Anis Zakaria Kama mengatakan Perda ini diatur regulasi terhadap sistem pengelolaan, penyeluran dan siapa yang berhak memberi zakat
Dengan adanya Perda tersebut, Lanjut Anis Zakaria, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilakukan dengan baik
Baca Juga : Moment Ketua DPRD Makasaar Rudianto Lallo Bacakan Teks Proklamasi Peringatan HUT RI ke-79
“Pengelolaan zakat tahun ini sudah berjalan dengan baik dengan adanya perda no 05 tahun 2005 ini” ungkapn
Untuk pemateri ke dau, Jufri Pabe menekankan Berzakat akan membuat harta yang kita punya menjadi berkah untuk kehidupan
“Zakat ini membuat hidup kita lebih berkah” pungkasnya
Baca Juga : Kajari Makassar Kunjungi Ketua DPRD Rudianto Lallo di Rumah Rakyat
Editor : Jahir Majid
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar