SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto melakukan penyidakan Mall Panakukkang (MP), Minggu (2/5/21/2021).
Penyidakan dilakukan karena membludaknya masyarakat yang berbelanja di mall tanpa menaati protokol kesehatan (prokes). Sebelumnya Danny Pomanto telah melayangkan surat edaran agar tetap beraktifitas namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
Danny mengatakan pihaknya tidak melarang aktifitas ekonomi dilakukan di Kota Makassar. Namun, virus covid 19 tetap harus diwaspadai.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Danny meminta pengelola mall untuk menerapkan sistem protokol pintu masuk. Artinya, jika sudah melebihi kapasitas mall maka pintu harus di tutup.
Jika sudah ada yang pengunjung yang sudah keluar boleh di masukkan pengunjung yang lain sesuai jumlah pengunjung yang keluar.
Danny pun menghitung pengelola berapa jumlah yang memadai MP. Jumlah tenant sebanyak 670 unit dan yang dibolehkan satu tenant minimal 5 orang pengunjung.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
“Jadi total pengunjung seharusnya sebanyak 3.350 orang saja. Setelah ini pintu mall ditutup sementara. Ada lagi yang keluar misal 10 orang yang keluar nah baru boleh dimasukkan lagi 10 orang yang lain. Begini sistem kerja protokol pintu masuk,” jelasnya.
Untuk itu, Danny menekankan jika peraturan ini diabai oleh pengelola mall maka penutupan mall akan dilakukan oleh Satgas Raika yang bekerjasama dengan TNI dan Polri.
Danny menegaskan, jika pihak mall masih tidak menerapkan prokes maka izin mall akan dicabut.
Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik
“Kami tak mau kejadian di India terjadi di Kota Makassar. Saya tidak larang berjualan tapi tolonh saling jaga kita biar Makassar bisa segera memutus rantai covid 19,” ucap Danny
Tidak hanya di MP, Danny akan melakukan hal yang sama di semua Mall di Makassar dan disemua tempat usaha.
“Besok pengelola kami akan panggil rapat di balaikota. Dan beberapa perwakilan tenant. Saya akan menyampaikan teguran langsung,” pungkasnya.
Baca Juga : Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut
Editor : Jahir Majid
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar