SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyurati pimpinan perusahaan angkutan umum terkait pelarangan operasi mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 menjelang lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Muhammad Arafah mengatakan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani, merupakan langkah untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan angkutan umum untuk beroperasi mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 mendatang.
“Jadi memang akan kita minta untuk tidak beroperasi karena kebijakan pemerintah pusat itu tidak ada operasional bus pada saat taggal 6-17.” katanya.
Dalam surat itu terdapat 5 poin, salah satunya, menekankan pelarangan pengoperasian sementara Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) selama masa Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai tanggal 6 Mei pukul 00.01 sampai dengan tanggal 17 Mei pukul 00.01.
“Itu sebenarnya itu imbauan saja kemarin menindaklanjuti edaran kementerian perhubungan.” pungkasnya
Kedua, perusaaan angkutan umum wajib mengembalikan secara penuh (100%) biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk jadwal perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Baca Juga : Dishub Sulsel Tetapkan Tarif Angkutan Sewa Khusus Sulsel, Berikut Rinciannya
Editor : Jahir Majid
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar