SULSELSATU.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Parepare Tahun 2018-2023 kepada DPRD.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare turut hadir Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD serta Kepala SKPD Lingkup Kota Parepare, Senin (3/5/2021).
Pada kesempatan itu, Taufan Pawe mengatakan, sesuai Pasal 342 Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar seperti pandemi Covid-19.
Baca Juga : Puang Solong Tak Kunjung Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Maros, Taufan Pawe Abaikan Putusan DPP Golkar?
“Pandemi Covid-19 memberikan dampak besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara nasional termasuk di Kota Parepare, terutama pada sektor ketenagakerjaan dan perdagangan,” ujarnya.
Ranperda ini, lanjut Taufan Pawe, diharapkan substansi arah kebijakan pembangunan daerah berada dalam rencana awal, walaupun program tertentu perangkat daerah mengalami perubahan.
“Saya berharap untuk meninjau dan menghitung kembali kemampuan kita agar mampu mencapai visi misi yang telah dicanangkan,” katanya.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Menurutnya, target capaian RPJMD dan Program unggulan yang telah ditetapkan, dihitung secara rasional, sehingga pencapaiannya dapat diprediksi di akhir periode RPJMD tahun 2023.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar