SULSELSATU.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Legislator Golkar, Kaharuddin Kadir, menyarankan agar Pemerintah Kota Parepare menyiapkan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya atau THR dari perusahan tempatnya bekerja.
Ini disampaikan Kaharuddin Kadir di depan Wakil Walikota, H Pangerang Rahim, usai rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Ranperda perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (4/5/2021).
“Ada beberapa keluhan dari tenaga kerja yang mengaku tidak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Tentu hak ini mesti jadi perhatian kita sebagai wakil dan abdi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Kita sarankan Pemkot melalui Dinas terkait membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak menerima THR atau mengadukan perusahaan nakal,” tambahnya.
Menurut Kaharuddin, pro aktif dari dinas terkait sangat diperlukan sebagai perhatian kepada tenaga kerja. “Mestinya, H-10 lebaran sudah harus dibayarkan. Jika tidak ada sanksi diberikan, bahkan usahanya bisa ditutup,” katanya.
Ketua DPRD Parepare, Nurhatina Tipu menambahkan, agar dinas terkait melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha besar yang menampung tenaga kerja banyak.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
“Kita minta Disnaker dan dinas terkait lainnya melakukan pengawasan kepada usaha besar, seperti Cahaya Ujung, Sejahtera dan tempat usaha besar lainnya,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar