DPRD Minta Pemkot Parepare Siapkan Posko Pengaduan THR

DPRD Minta Pemkot Parepare Siapkan Posko Pengaduan THR

SULSELSATU.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Legislator Golkar, Kaharuddin Kadir, menyarankan agar Pemerintah Kota Parepare menyiapkan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya atau THR dari perusahan tempatnya bekerja.

Ini disampaikan Kaharuddin Kadir di depan Wakil Walikota, H Pangerang Rahim, usai rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Ranperda perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (4/5/2021).

“Ada beberapa keluhan dari tenaga kerja yang mengaku tidak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Tentu hak ini mesti jadi perhatian kita sebagai wakil dan abdi masyarakat,” ujarnya.

“Kita sarankan Pemkot melalui Dinas terkait membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak menerima THR atau mengadukan perusahaan nakal,” tambahnya.

Menurut Kaharuddin, pro aktif dari dinas terkait sangat diperlukan sebagai perhatian kepada tenaga kerja. “Mestinya, H-10 lebaran sudah harus dibayarkan. Jika tidak ada sanksi diberikan, bahkan usahanya bisa ditutup,” katanya.

Ketua DPRD Parepare, Nurhatina Tipu menambahkan, agar dinas terkait melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha besar yang menampung tenaga kerja banyak.

“Kita minta Disnaker dan dinas terkait lainnya melakukan pengawasan kepada usaha besar, seperti Cahaya Ujung, Sejahtera dan tempat usaha besar lainnya,” tandasnya.

Penulis: Andi Fardi

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga