SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau kepada seluruh umat muslim khususnya di Sulsel untuk melengkapi ibadah puasa dengan membayar zakat di akhir Ramadan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Walikota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.
“Mendekati akhir-akhir Ramadhan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-Zakat di bulan keberkahan,” ucapnya.
Baca Juga : Zakat Pegawai PLN Salurkan Bantuan Bagi Siswa SDN 163 Lalebata di Bone
Sehubungan dengan pengumpulan dan penyaluran zakat, Sudirman berharapkan masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi.
Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan Masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala disisi-Nya, Aamiin,” tuturnya.
Baca Juga : Kemenag RI Menyerahkan SK Izin Operasional Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN
Andi Sudirman juga menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (Mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel dengan kontak person 081342202635, MUI, dan Baznas Kabupaten/Kota setempat.
Adapun perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya :
1. Zakat Fitrah: 3,5 liter beras/orang.
Baca Juga : Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
2. Zakat harta kekayaan: 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
3. Zakat Emas dan Perak: Nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%
4. zakat Pertanian dan Perkebunan: Nizab zakatnya 5 wasak/653 kg. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
Baca Juga : BRI Dinobatkan Sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik oleh BAZNAS
5. zakat Perdagangan: Nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun.
– Zakat Binatang Ternak:
* Kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing.
Baca Juga : Terima Zakat PT Makassar Raya Motor, Yayasan Hadji Kalla Siap Menyalurkan
* 2 Sapi atau Kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.
Editor : Jahir Majid
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar