SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman angkat bicara terkait tarif tol yang mengalami kenaikan mulai pada, Sabtu (8/5/2021). Lalu.
Sudirman Sulaiman mengaku kenaikan tarif tol tersebut berdasarkan keputusan dari Mentri yang ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2021. Hal ini secara langsung mencabut Keputusan Menteri PUPR nomor:1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang tahap 1 (Seksi 1 dan 2).
“Bukan kenaikan, penyesuaian. Dan itu penetapannya dari kememterian. Tentu itu juga klo dari kementerian, beliau hanya sebagai pelaksana saja. Melaksanakan berdasarkan keputusam menteri. Bukan keputusan dr pak dirut sendiri. Tapi keputusan kementerian” kata Sudirman Sulaiman saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (10/05/2021).
Baca Juga : Pembangunan Stadion Barombong Tertunda, Wali Kota Danny Sebut Pemprov Fokus Stadion Mattoangin
Lebih lanjut, Sudirman Sulaiman mengaku jika ada masukan-masukan dari masyarakat terkait kenaikan tarif tol, dirinya akan menyampaikan langsung ke pihak kementerian PUPR.
“Ini makanya kita koordinasi ini supaya ada bahasan2 itu bahwa ada masyarakat yg menyampaikan ini dan itu. Tentu kita akan melihat dasar-dasarnya. Klo memang itu realistis ya kita juga tidak bisa.” tukasnya
Meski begitu, Sudirman Sulaiman mengaku bahwa kenaikan tarif tol tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan.
Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Tolak Serahkan Stadion Barombong Dikelola Pemkot
Pertimbangan yang dimaksud oleh Andi Sudirman Sulaiman yakni pertimbangan investor dalam pembangunan tol tersebut.
“Kan ada istilahnya begini, dana operasional kemudian investasi dan sebagainya. Tidak mungkin kan investasi kita hambat kemudian tdk ada lagi pengembalian, dan mereka tdk membawa apa-apa pulang.” pungkasnya
Diketahui, dalam SK Mentri PUTR, dilampirkan golongan jenis kendaraan pada Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1, 2 dan 3. Golongan I meliputi, sedan, jip, pick up/truk Kecil dan bus.
Baca Juga : Ingin Lanjutkan Stadion Barombong, Danny Bakal Temui Plt Gubernur
Golongan II, truk dengan 2 gandar. Golongan III, truk dengan 3 gandar. Golongan IV, truk dengan 4 gandar. Golongan V, truk dengan 5 gandar atau lebih.
Adapun besaran tarif tol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3, yakni Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3 diantaranya golongan I (Rp10.000), golongan (Rp14.000), golongan III (Rp14.000), golongan IV (Rp19.000) dan golongan V (Rp19.000).
Ruas Ramp Tallo Barat, diantaranya golongan I (Rp4.000), golongan II (Rp6.000), golongan III (Rp6.000), golongan IV (Rp8.000) dan golongan V (Rp8.000).
Baca Juga : Andi Sudirman Sulaiman Masuk Jajaran Gubernur Terpopuler 2021 Versi Indonesia Indicator
Adapun rincian masing-masing gerbang dari tarif lama ke tarif baru meliputi, Gerbang Cambaya, golongan I (Rp4.000 menjadi Rp10.000), golongan II (Rp5.500 menjadi Rp14.000), golongan III (Rp5.500 menjadi Rp10.000), golongan IV (Rp9.000 menjadi Rp19.000) dan golongan V (Rp9.000 menjadi Rp19.000).
Gerbang Ramp Parangloe, golongan I (Rp9.000 menjadi Rp15.000), golongan II (Rp14.000 menjadi Rp22.500), golongan III (Rp14.000 menjadi Rp22.500), golongan IV (Rp21.500 menjadi Rp31.500) dan golongan V (Rp21.500 menjadi Rp31.500).
Gerbang Parangloe, golongan I (Rp4.000 menjadi Rp10.000), golongan II (Rp5.500 menjadi Rp14.000), golongan III (Rp5.500 menjadi Rp14.000), golongan IV (Rp9.000 menjadi Rp19.000) dan golongan V (Rp9.000 menjadi Rp19.000).
Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Tunjuk Anak Mentan Sebagai Plt Kadis Ketapang
Gerbang Kaluku Bodoa, golongan I (Rp4.000 menjadi Rp10.000), golongan II (Rp5.500 menjadi Rp14.000), golongan III (Rp5.500 menjadi Rp14.000), golongan IV (Rp9.000 menjadi Rp19.000), golongam V (Rp9.000 menjadi Rp19.000).
Editor : Jahir Majid
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar