SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang, mengatakan terdapat enam Perusahaan yang dilaporkan oleh pekerjanya belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Dermawan mengaku saat ini pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Langkah tersebut kata dia, merupakan langkah awal sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.
“Sudah ada 6 perusahaan yang dilaporkan oleh para pekerjanya, sehingga merupakan tugas dinas ketenagakerjaan untuk melakukan mediasi, jadi pertama kita lakukan mediasi bukan penegakan hukum jadi mediasi untuk mencari alasan atau pertimbangan.” ujar Andi Darmawan Bintang saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (10/05/2021).
Lebih lanjut, Dermawan menjelaskan mediasi tersebut digunakan untuk mencari tahu alasan perusahaan tidak membayar THR. Namun jika pihak perusahaan masih enggan untuk membayarkan THR para pekerja tersebut pihaknya akan melakukan langkah hukum.
“Kalau tidak (dibayarkan) langkah selanjutnya adalah akan dilakukan penegakan hukum” ungkapnya.
Dia mengaku aturan terkait dengan THR sudah jelas pada PP Nomor 36 Tahun 2021, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apapun yang terjadi pada perusahaan tersebut, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR dan sanksinya pun sudah jelas.
Kata dia, meskipun perusahaan tersebut bangkrut, kewajiban untuk membayar THR harus tetap dilakukan meskipun harus menjual barang-barangnya untuk melunasi THR para pekerja.
“Kami tindaki, aturan yang terkait THR itu menurut PP nomor 36 bahwa apapun yang terjadi di perusahaan itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR, kalau pailit jual barangnya untuk membayar THR” tegasnya.
Terkait enam perusahaan yang dimaksud, Dermawan sendiri enggan untuk menyebutkannya. Namun keenam perusahaan tersebut masuk dalam kategori perusahaan lokal.
“Saya tidak bisa menyebutkan, tapi macam macam, ada yang di makanan ada di grosir, ada perusahaan kontraktor, dan merek dagang lokal.” pungkasnya
Editor : Jahir Majid
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar