SULSELSATU.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melaksanakan rapat koordinasi tentang panduan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah pada masa pandemi covid-19.
Hadir Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Wakil Wali Kota, Sekda, Kepala SKPD, Camat dan Lurah. Kegiatan digelar di ruang pola, Senin (10/5/2021).
Taufan Pawe mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilakukan di lapangan atau Masjid yang ditentukan dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Panitia penyelenggara pelaksanaan shalat idul fitri, lanjut Taufan Pawe, perlu menyiapkan tempat cuci tangan, pemantauan jaga jarak, memastikan pakai masker dan pengaturan pintu masuk dan pintu keluar.
“Yang terpenting usai shalat idul fitri, sedapat mungkin jamaah diurai. Saya mau lihat kecerdasan dan kepekaan Camat dan Lurah bagaimana mengatur alur masuk dan keluar,” katanya.
“Saya tidak ingin ada kelalaian terkait prokes Covid-19. Jika ada tambahan klaster di wilayahnya, itu akan jadi catatan saya,” tegasnya.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
Sekda Parepare, Iwan Asaad meminta, seluruh staf kecamatan membagi diri untuk shalat Idul Fitri setiap masjid yang ada di wilayahnya.
Salat Idul Fitri di Kecamatan Bacukiki dilaksanakan di Lapangan Lompoe dan Galung Maloang, serta semua masjid, kecuali Masjid Nurul Iman. Kecamatan Bacukiki Barat semua masjid, kecuali Masjid Sumpang Minangae.
Kecamatan Ujung semua masjid dan Lapangan Kodim Lapadde. Kecamatan Soreang, semua masjid dan Lapangan Umpar.
Baca Juga : Jembatan Kembar Parepare Akan Diresmikan Pada HUT Kota ke-63
Penulis: Andi Fardi
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar