SULSELSATU.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka. Ini diungkap Walikota Parepare, HM Taufan Pawe, di akun media sosial pribadinya, Senin (10/5/2021).
“Shalat Idul Fitri 1442 H diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka,” tulis Taufan Pawe.
Untuk ketentuannya, lanjut Walikota dua periode itu, secara umum masyarakat diharapkan tetap dan terus menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
“Ceramah khatib paling lama 20 menit, tidak ada takbir keliling. Takbir malam Idul Fitri dapat dilaksanakan secara virtual,” katanya.
Untuk lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H, kata Taufan Pawe, telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/39/Gt.Covid-19 tentang panduan pelaksanaan kegiatan dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H dalam masa pandemi Covid-19.
“Kami persilahkan dilaksakan pada Masjid dan Lapangan yang telah kami tentukan pada Surat Edaran, seperti Lapangan Halaman Kantor Kodim 1405 Mallusetasi, Umpar, Lompoe, Lemoe, Perumahan PNS dan lapangan Sumpang Minangae,” jelasnya.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
“Serta beberapa masjid di Kota Parepare. Jangan lengah. Mari saling jaga diri dari Covid-19, tetap patuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar