SULSELSATU.com, PAREPARE – Cuti bersama dan libur nasional dimulai 12 Mei hingga 16 Mei atau selama lima hari. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, berpesan agar ASN tidak menambah libur.
“Jadi sudah masuk kerja tanggal 17 Mei, dan langsung melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional di SKPD masing-masing,” katanya.
Baca Juga : Terima Audiens KNPI Parepare, Ini Pesan Taufan Pawe
Walikota berlatar belakang doktor hukum itu menekankan, agar Kepala SKPD melakukan monitoring kepada bawahannya saat hari pertama masuk kerja nantinya.
Dia menekankan agar para ASN Pemkot Parepare tidak menambah masa libur atau cuti bersama untuk di lanjutkan dengan izin cuti kerja. Jika didapati masih ada yang memperpanjang libur tanpa alsan yang kuat, maka sanksi akan diberlakukan.
“Saya minta Kepala SKPD memantau siapa-siapa ASN yang masuk kerja dan tidak. Saya tegaskan jangan tambah libur jika tidak ingin dihukum atau mendapat sanksi,” tegasnya.
Baca Juga : ASN di Parepare Gagal Naik Pangkat karena Langgar Disiplin Pegawai
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkot Parepare Iwan Asaad akan selalu melakukan monitoring terhadap ASN Pemkot Parepare.
Ia juga meminta agara para ASN Pemkot Parepare melakukan absensi dengan melakukan share lokasi setiap pukul 08:30. Hal ini dilakukan agar para ASN diketahui melanggar atau tidak aturan larangan mudik.
“Ini sebagai upaya memastikan ASN lingkup Parepare tidak melanggar larangan mudik,” katanya.
Penulis : Andi Fardi
Editor : Jahir Majid
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar