SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar secara virtual di ruang rapat Walikota, Selasa (18/5/2021).
Penyerahan LHP LKPD tahun 2020 oleh BPK RI Provinsi Sulsel memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kota dengan berbagai catatan laporan keuangan selama tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut Walikota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto akan segera mempelajari secara rinci hasil temuan dari BPK RI Provinsi Sulsel.
Baca Juga : Sempat Gagal di Tahun 2020, Pemkot Makassar Kembali Raih WTP dari BPK RI Di Bawah Kepemimpinan Danny Pomanto
“Dua tahun lalu sejak dipergunakan perhitungan accrual basis dalam laporan keuangan daerah tidak boleh diperkenankan itu pinjam meminjam, hal ini sangat primitif sekali, saya heran kenapa muncul di satu tahun ini, itu tandanya pemerintahan pada saat itu modelnya tidak terkontrol,mestinya semua harus terkontrol,” ungkap Danny.
Danny menegaskan di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Walikota Fatmawati Rusdi memimpin Kota Makassar, dirinya memastikan akan membenahi LHP untuk meraih kembali target WTP.
“Saya bersama Fatmawati Rusdi akan membenahi semuanya agar kita kembali meraih WTP, yang terkait dan terlibat didalamnya akan kita resetting total, kita akan pelajari semua,” tegasnya.
Sekali lagi Danny mengingatkan bahwa di dalam misi pemerintahannya ada tiga tolak ukur untuk bebas dari indikasi korupsi.
“Jelas sekali sudah saya terangkan ada tiga ukuran bebas indikasi terhadap korupsi yaitu jujur LHP KPK , bebas LHP BPK dan bebas LHP dari inspektorat,” terangnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP LKPD tahun 2020 dari pihak pertama Walikota pihak kedua yakni kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel Wahyu Priyono kepada pihak Pertama Walikota Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar