SULSELSATU.com, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan (Satpol PP Sulsel) akan mengosongkan rumah dinas atau asrama di Jalan Bonto Mania dan Jalan Bontonompo, Makassar. Mereka telah mengirimkan surat peringatan pada 19 April 2021.
Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono, mengatakan para penghuni rumah dinas atau asrama itu pun diberi tenggat waktu selama sebulan untuk mengosongkan rumah. Tenggat waktu itu berakhir hari ini, Kamis, (20/5/ 2021)
“Nanti kalau lewat kita kasih teguran lagi,” kata Mujiono melalui sambungan telepon.
Baca Juga : Satpol PP Sulsel Tindak Tegas Pedagang Liar di Kawasan Lego-Lego
Pengosongan itu, kata Mujiono, merupakan bagian dari penertiban. Pasalnya, rumah dinas tersebut tidak lagi ditempatkan oleh orang yang semestinya.
“Karena memang itu harus ditertibkan. Harus diatur itu. Selama ini kan sudah banyak orang-orang lama yang menempati. Jadi bukan lagi haknya,” kata Mujiono.
Menurut Mujiono, asrama tersebut sudah lama ditempati secara gratis oleh anggota Satpol PP Sulsel. Asrama itu kini bahkan ditempati oleh anak serta cucu mereka.
“Rata-rata pensiunan, ada anaknya, cucunya yang tinggali. Jadi itu turun-temurun, makanya kita tertibkan dulu,” katanya.
Mujiono menyebutkan ada sekitar 30 kepala keluarga yang menempati rumah dinas tersebut. Namun hanya 15 orang saja yang menerima surat edaran yang dimaksud. Masing-masing 9 orang di Jalan Bonto Manai dan 6 orang di Jalan Bontonompo.
“Di antara mereka itu kalau ada lagi yang mau masuk dia harus ada biaya ganti rugi. Padahal tidak boleh begitu. Makanya kita tertibkan,” katanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar