Plt Kabiro Jasa dan Pengadaan Pemprov Sulsel Dinonaktifkan Karena Terima Uang Kontraktor
SULSELSATU.com, Makassar – Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, akhirnya dinonaktifkan, Kamis (20/5/2021). Sari dinonaktifkan karena terbukti menerima uang dari kontraktor terkait proyek di Pemprov Sulsel.
Hal ini disampaikan langsung Plt Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latif saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/05/2020).
“Iye betul dinonaktifkan” katanya.
Kata Sulkaf, Sari terbukti melanggar kode etik dengan menerima uang suap berdasarkan hasil sidang yang digelar tadi.
“Melanggar kode etik dengan menerima uang,” ungkapnya.
Sulkaf melanjutkan Pelaksana harian (Plh) Biro Pengadaan barang dan jasa akan ditunjuk Jumat besok berdasarkan keputusan dari Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Ada PLH tapi saya belum tahu siapa tapi besok itu sdh ada,” tukasnya.
Sementara untuk dua pegawai panitia tender lainnya yang turut terlibat kata Sulkaf baru akan disidang besok siang. “Besok kita akan panggil mereka” tegasnya.
Sulkaf mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk penentuan sanksi terhadap mereka. Jika sanksi yang didapat hanya ringan, mereka akan disanksi berupa teguran atau pemotongan gaji. Sementara sanksi sedang penurunan pangkat, dan sanksi berat adalah pemecatan dengan tidak hormat.
Sebelumnya, tiga PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Uang yang diterima pun sudah dikembalikan ke KPK.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News