SULSELSATU.com, Sumut – Polda Sumatera Utara meringkus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang lainnya terkait dugaan jual beli vaksin ilegal.
“Ada beberapa orang yang diamankan, salah satunya ASN. Tiga orang itu kita amankan,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (21/5/2021).
Ketiga tersangka sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polda Sumut. “Kita menduga ada penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Menurut Perwira Menengah Polda Sumut bahwa kasus tersebut masih dalam pendalaman serta belum menjelaskan secara rinci kasus itu. Polisi juga masih mendalami peran tiga orang yang diamankan.
“Masih kita dalami. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Nanti bagaimana hasilnya akan kita sampaikan lengkapnya,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Program vaksin sendiri telah berjalan sejak awal tahun lalu dimulai dengan sasaran tenaga kesehatan disusul pelayan publik dan lansia.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Hingga Kamis (21/5/2021) Kemenkes mencatat 14.369.233 orang telah menerima suntikan dosis vaksin covid-19. Sementara 9.536.102 orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin covid-19 di Indonesia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar