Logo Sulselsatu

Tolak Dinonaktifkan, Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Mengundurkan Diri

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Jumat, 21 Mei 2021 20:38

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) angkat bicara perihal pejabat pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.

Diketahui, tiga PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Salah satunya Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti. Mereka telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK atas dugaan kasus suap pada sejumlah pengadaan barang.

Sari Pudjiastuti pun telah menjalani sidang kode etik oleh Pemprov Sulsel pada Kamis (20/5/2021) kemarin. Namun dirinya menyatakan diri untuk mundur dari jabatanny sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Pembangunan Stadion Barombong Tertunda, Wali Kota Danny Sebut Pemprov Fokus Stadion Mattoangin

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi membenarkan pengunduran diri Sari Pudjiastuti.

Kata Imran, majelis kode etik telah melakukan rapat terhadap yang bersangkutan (Sari). Hasilnya, majelis kode etik memberikan rekomendasi kepada Plt Gubernur agar dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Namun untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat, maka disarankan kepada bapak Plt Gubernur untuk menonaktifkan dan ditunjuk Pelaksana harian (Plh),” katanya, Jum’at (21/5/2021).

Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Tolak Serahkan Stadion Barombong Dikelola Pemkot

Imran Jauzi mengaku, Plt Gubernur Sulsel telah mengundang Sari untuk memberi keterangan terkait hal tersebut. Hanya saja, kata dia, Sari Pudjiastuti menyatakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dan itu sesuai dengan Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 144, ada delapan poin, salah satunya PNS diberhentikan dari JPT apabila mengundurkan diri dari jabatan,” jelasnya.

Imran mengaku surat tersebut diajukan sendiri oleh yang bersangkutan mengingat perkembangan terus masalah yg dihadapi yang bersangkutan dan kita pastikan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga : Ingin Lanjutkan Stadion Barombong, Danny Bakal Temui Plt Gubernur

“Surat pengunduran dirinya tertanggal 20 Mei 2021 kemarin. BKD akan memproses lebih lanjut dan akan menyampaikan laporan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaporan dan penyampaian serta tembusan kepada KASN karena yang bersangkutan merupakan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), untuk kemudian nantinya bapak Plt Gubernur akan menerbitkan SK pemberhentian dalam jabatan,” ungkapnya.

“Bapak Plt Gubernur selalu mengingatkan khususnya bagi ASN untuk bekerja dengan hati-hati dan bekerja sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 April 2025 21:47
VIDEO: Bossman Mardigu Jadi Komisaris Utama BJB
SULSELSATU.com – Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu menjadi Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJ...
Bisnis16 April 2025 21:00
Untung Bersama DFSK Super Cab, Diskon Rp40 Juta dan Gratis Voucer BBM Rp6 Juta
PT Sokonindo Automobile ingin memperkenalkan lebih dekat DFSK Super Cab, yaitu mobil komersial yang siap mendukung semua segmen usaha masyarakat....
Video16 April 2025 20:46
VIDEO: Bupati Sidrap Kecewa Aksi “Mandi Uang” DJ Nathalie, Pemda Bakal Tertibkan THM
SULSELSATU.com – Bupati Sidrap, Syahruddin Alrif mengaku kecewa terkait aksi DJ Nathalie Holscher yang mandi uang di Tempat Hiburan Malam (THM) ...
Hukum16 April 2025 20:00
Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Se...